Lazismu Kota Tasikmalaya Beranda
Artikel & Berita Lazismu

Menebus Hutang Puasa dengan Fidyah: Ketentuan, Kriteria, dan Dalil Hukumnya

TASIKMALAYA – Menjelang berakhirnya bulan Syaban dan menyambut Ramadhan, kewajiban menuntaskan hutang puasa tahun lalu menjadi perhatian utama umat Muslim. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar'i yang bersifat permanen, Islam memberikan keringanan berupa Fidyah.

Namun, tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Terdapat ketentuan khusus dan perhitungan yang telah diatur dalam syariat agar ibadah tersebut sah secara hukum agama.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah secara bahasa berarti "tebusan". Secara istilah, fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Berdasarkan kesepakatan ulama, kriteria orang yang boleh membayar fidyah adalah:

Orang Tua Renta: Mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia.

Orang Sakit Menahun: Sakit yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh sehingga tidak bisa meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain.

Ibu Hamil atau Menyusui: (Menurut sebagian mazhab, terutama jika mengkhawatirkan kesehatan sang bayi).

Landasan Hukum: Dalil Al-Qur'an dan Hadits

Kewajiban fidyah memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam sumber utama ajaran Islam.

1. Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 184)

Allah SWT berfirman mengenai keringanan bagi mereka yang berat menjalankan puasa:

“...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

2. Dalil dari Atsar Sahabat (Hadits Mauquf)

Ibnu Abbas RA, salah satu sahabat Nabi yang paling ahli dalam tafsir Al-Qur'an, menjelaskan mengenai ayat di atas:

"Ayat tersebut tidaklah dihapus (hukumnya), namun ia berlaku bagi orang laki-laki yang sudah tua renta dan wanita yang sudah tua renta, yang keduanya tidak mampu lagi berpuasa, maka hendaknya keduanya memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari (yang ditinggalkan)." (HR. Bukhari No. 4505)

Besaran dan Cara Membayar Fidyah

Besaran fidyah merujuk pada pemberian makan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran Bahan Pokok: Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Maliki) menetapkan besaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau 7 ons) bahan pokok (beras) untuk setiap satu hari puasa.

Ukuran Versi Lain: Mazhab Hanafi menetapkan 2 Mud atau setara dengan setengah Sa' (sekitar 1,5 kg hingga 2 kg) beras.

Berupa Makanan Siap Saji: Fidyah juga boleh diberikan dalam bentuk makanan siap saji (nasi beserta lauk pauk) yang mengenyangkan sebanyak satu porsi untuk satu hari puasa.

Simulasi dan Besaran Pembayaran Fidyah

Besaran fidyah ditentukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari hutang puasa, ditebus dengan memberi makan satu orang miskin. Berikut adalah simulasi perhitungannya:

Jika Menggunakan Bahan Pokok (Beras):

Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i), ukuran minimal adalah 1 Mud atau setara dengan kurang lebih 7 ons (0,7 kg) beras per hari.

Jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka ia wajib mengeluarkan sekitar 4,9 kg beras.

Jika meninggalkan puasa selama penuh satu bulan (30 hari), maka total beras yang harus dikeluarkan adalah 21 kg.

Jika Menggunakan Makanan Siap Saji:

Fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan lengkap (nasi dan lauk-pauk) yang mengenyangkan.

Apabila hutang puasa adalah 10 hari, maka orang tersebut cukup menyediakan 10 porsi makanan untuk diberikan kepada 10 orang miskin, atau kepada 1 orang miskin selama 10 hari.

Jika Menggunakan Uang (Versi Mazhab Hanafi):

Bagi yang ingin membayar dengan uang, nominalnya harus setara dengan harga kurma, gandum, atau makanan pokok seberat 3,25 kg per hari puasa. Di Indonesia, banyak lembaga zakat yang mengonversi nilai ini menjadi nominal uang (misalnya Rp45.000 - Rp60.000 per hari, tergantung standar harga makanan di wilayah masing-masing).

Waktu Penunaian Fidyah

Penting untuk diingat bahwa fidyah hanya boleh dibayarkan setelah kewajiban puasa itu muncul. Artinya, seseorang bisa membayar fidyah setiap hari saat ia tidak puasa, atau dikumpulkan sekaligus di akhir bulan Ramadhan. Fidyah tidak sah jika dibayarkan sebelum bulan Ramadhan dimulai (masih di bulan Syaban).

Kesimpulan: Fidyah adalah jembatan kedermawanan. Di balik keringanan yang diberikan kepada mereka yang lemah secara fisik, terdapat hak kaum dhuafa yang harus dipenuhi.

Link artikel berhasil disalin!