Keutamaan Mengeluarkan Zakat dalam Islam

Keutamaan Mengeluarkan Zakat dalam Islam

Dipublikasikan oleh LAZISMU Kota Tasikmalaya
Artikel Edukasi Zakat

Keutamaan Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting
dalam ajaran Islam. Kewajiban zakat tidak hanya bernilai ibadah individual,
tetapi juga berdampak besar terhadap kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi
umat.

1. Zakat Menyucikan Harta dan Jiwa

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana pensucian harta dan
jiwa, sekaligus menghilangkan sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

2. Zakat Tidak Mengurangi Harta

Rasulullah SAW bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar keyakinan bahwa zakat dan sedekah justru membuka pintu
keberkahan serta menambah rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.

3. Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial

Zakat memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial. Melalui
zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang mampu, tetapi juga
dirasakan manfaatnya oleh fakir, miskin, dan golongan yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara
kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

4. Fatwa dan Pendapat Para Ulama tentang Zakat

Imam An-Nawawi رحمه الله menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban
yang telah disepakati (ijma’) oleh seluruh kaum muslimin, dan mengingkarinya
dapat mengeluarkan seseorang dari Islam.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa zakat
merupakan hak orang miskin yang wajib ditunaikan oleh orang kaya, bukan sekadar
bentuk kebaikan sukarela.

Dalam konteks modern, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui
berbagai fatwanya menegaskan bahwa zakat penghasilan (zakat profesi) adalah
wajib apabila telah mencapai nisab dan haul, serta dianjurkan disalurkan
melalui lembaga zakat resmi agar pengelolaannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Menunaikan Zakat Bersama Lazismu Kota Tasikmalaya

LAZISMU Kota Tasikmalaya hadir sebagai lembaga amil zakat yang mengelola dana
zakat, infak, dan sedekah secara amanah, profesional, dan transparan. Dengan
menyalurkan zakat melalui Lazismu, muzakki turut berperan aktif dalam
pemberdayaan umat dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.


Referensi

  1. Al-Qur’an Al-Karim
  2. Shahih Muslim
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
  4. Ibnu Qudamah, Al-Mughni
  5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat Profesi
  6. Pedoman Zakat LAZISMU Pusat

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *